Pengalaman adalah guru yang sangat berharga, pepatah ini mengawali tulisan ini untuk menggambarkan betapa pentingnya membenahi perekonomian bangsa Indonesia dengan mencoba melihat dan mengkaji kembali pola-pola pengembangan ekonomi yang mengalami kegagalan di masa lalu. Belajar dari pengalaman ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997, sejumlah bank konvensional goncang dan akhirnya dilikuidasi karena mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena Bank tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada masyarakat (nasabah) diakibatkan kebijakan bunga tinggi yang diterapkan pemerintah selama krisis berlangsung, kondisi ini membuat bank-bank Konvensional (dengan sistem bunga) mengalami pertumbuhan bunga negatif. Akibatnya dalam masa satu tahun saja 64 bank terlikuidasi dan 45 lainnya bermasalah dan masuk dalam Bank Beku Operasi (BBO) yang ketika itu berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini terjadi karena lebih besar pasak dari pada tiangnya, artinya bank harus membayar bunga simpanan nasabah (pasak/pengeluaran) yang jauh lebih tinggi jumlahnya dibanding dengan bunga kredit yang diperolehnya dari debitur (tiang/pemasukan).
Keadaan sebaliknya terjadi pada
perbankan syariah, kebijakan bunga tinggi tersebut tidak berpengaruh sama
sekali, ini terjadi disebabkan bank syariah tidak dibebani kewajiban untuk
membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar
bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh
bank dari hasil investasi yang dilakukannya. Dengan sistem ini bank syari’ah
tidak mengalami negative spread sebagaimana dialami oleh perbankan
konvensional yang memakai sistem bunga. Ini dibuktikan oleh Bank Muamalat
Indonesia (pada waktu itu merupakan satu-satunya bank yang beroperasi dengan
sistem syariah) yang tidak terpengaruh sama sekali dengan keadaan
gonjang-ganjing perekonomian saat itu.
KENAPA HARUS PILIH BANK SYARIAH?
Paradigma baru yang berkembang pasca
krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlunya dilakukan pengembangan
ekonomi kerakyatan, dengan target pertumbuhan ekonomi yang didorong dari
bawah/masyarakat. Keterbatasan prasarana ekonomi berupa lembaga keuangan yang
mampu merealisasikan cita-cita luhur untuk mengangkat harkat dan derajat
perekonomian bangsa kita terkendala, karena kebijakan bunga yang sangat
tinggi (sampai dengan 65% pertahun) pada masa krisis, kondisi ini jelas
tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi
kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Untuk mengatasi kondisi ini
diperlukan pengembangan perangkat keuangan yang tentunya bukan memakai sistem
bunga, sebagai solusi dan salah satu pengobatan alternatif bagi perekonomian
Indonesia yang sedang sakit parah, yaitu mengembangkan sistem bagi hasil yang merupakan
trade mark perbankan syariah.
Keunggulan sistem bagi hasil yang
diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak positif bagi
perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain memicu lahirnya
bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional
yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan
konversi total ke sistem syari’ah. Khusus di daerah Nanggroe Aceh
Darussalam seiring diberlakukannya Undang-undang NAD seluruh perbankan
yang ada di daerah itu, telah dikonversi dan beroperasi secara syariah.
Adapun alasan-alasan mengapa bank
konvensional membuka cabang syari’ah dan atau konversi total ke sistem syari’ah
adalah (Agustianto, 2002): “Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal
dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis
mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; Ketiga, Secara teologis,
implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada
ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, karena
penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Wacana menyangkut peran perbankan syari’ah
dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia sudah ada semenjak lama, namun mulai
mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu
pasca berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula
dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di banyak daerah.
Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem
operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah (Islam) menjadi trend
tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. Bahkan juga telah dapat
mendorong lahirnya institusi-institusi non perbankan yang beroperasi dengan
sistim syariah, seperti lahirnya Asuransi yang berbasis syariah (seperti
Asuransi Takaful), Pegadaian syariah, Multi Level Marketing Syariah (seperti
PT. Ahad Net Internasional).
Bank Syari’ah ternyata lebih tahan krisis
dan tidak menyulitkan negara, sementara bank konvensional menjadi parasit bagi
perekonomian negara, hal ini terbukti dengan tidak selesainya sampai sekarang
ini persoalan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligasi
Rekap dan Program Penyehatan Perbakan, yang akhirnya merugikan
rakyat/negara Indonesia lebih dari Rp. 650 triliun. Bahkan berdasarkan temuan
Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) ada dua konglomerat jahat penerima Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 33
triliun dan Rp. 28 triliun. Angka-angka di atas tentunya sangat fantastis
bayangkan rakyat/negara harus memberikan subsidi kepada konglomerat jahat
tersebut melalui bunga obligasi rekap lebih Rp. 60 triliun per tahun, sampai
dengan tahun 2030. Bayangkan andainya dana tersebut dapat dipergunakan untuk
kepentingan pendidikan, kesehatan dan membantu ekonomi rakyat miskin, tentunya
akan banyak sekali yang dapat menikmati manfaatnya.
Kuatnya daya tahan perbankan syari’ah
dalam mengahadapi guncangan krisis setidaknya memberi pelajaran berharga untuk
dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat
menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.
Konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat
yang lebih berkeadilan akan lebih berkembang andainya didukung oleh sistem
perbankan yang berbasis bagi hasil (syariah), dan perbankan dengan sistem bagi
hasil akan dapat berkembang jika didukung oleh masyarakat Islam diseluruh
pelosok negeri ini.
Dukungan umat Islam di seluruh pelosok
negeri ini saat sekarang ini sudah mudah dilakukan, karena sekarang ini
perbankan syariah sudah tersebar di mana-mana, bahkan Bank Muamalat Indonesia
telah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan produk yang diberi nama
shar-e. Produk shar-e ini selain dapat diakses melalui Outlet Bank Muamalat
Indonesia dan juga melalui Kantor Pos Online (SOPP) di seluruh Indonesia.
Memang Indonesia merupakan negara besar,
baik dari segi teritorialnya (luas wilayahnya) maupun dari segi jumlah
penduduknya, dilihat dari sudut penduduknya juga memiliki keberagaman baik dari
sudut etnik, adat dan agamanya. Namun kalaupun beragam sistem
perbankan dengan bagi hasil sangat tepat ra perlu dukungan semua pihak untuk
menumbuh-kembangkan perbankan syariah, dan yang paling penting adalah perhatian
serius dari pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera
menyelesaikan tugasnya merampungkan Undang-Undang Perbankan syariah yang sudah
lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Diundangkannya Undang-Undang Perbankan
Syariah diharapkan akan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin dan
mengayomi eksistensi perbankan syariah serta sekaligus sebagai landasan hukum
bagi operasionalisasi bagi perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya
regulasi yang sedemikian rupa akan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perbankan syariah dan pada gilirannya diharapkan akan dapat memberikan
sumbangsih yang berarti bagi pengembangan perekonomian Indonesia kearah yang
lebih berkeadilan.

0 komentar:
Posting Komentar