A.Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi
1.Hakekat Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam, merupakan suatu sistem
perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam representatif dalam
masyarakat muslim modern, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits.
Berdasarkan komposisinya, ia bersifat normatif, bukan bersifat positif
sebagaimana ilmu ekonomi neo-klasik. Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai
sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam.
2. Ekonomi Islam sebagai ilmu ekonomi didasarkan atas sumber hukum Islam;
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3. Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu;4
Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu
studi tentang hukum-hukum syariah
Islam yang berkaitan dengan urusan harta
benda (al-mâl). Ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam
yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan
produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan
sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa.
2. Dasar-dasar Etika Ilmu Ekonomi Islam
Pandangan Naqvi tentang manusia dalam
hubungan dengan dirinya sendiri dan
lingkungan sosialnya, dapat
dipresentasikan empat etika, yaitu :
a. Kesatuan (Tauhid)
b. Keseimbangan / Kesejajaran (al-‘Adl wa al-Ihasan)
c. Kehendak Bebas (Ikhtiyar)
d. Tanggung Jawab (Fardh)
c. Kehendak Bebas (Ikhtiyar)
d. Tanggung Jawab (Fardh)
3. Menuju Ilmu Ekonomi Islam Normatif
Karya Syed Nawad Haidir Naqvi ini
diinspirasikan oleh karya L. Robbin
(1932), yang dirancang untuk menyoroti
perbedaan pendekatan antara ilmu
ekonomi (neo-klasik) positif dan ilmu
ekonomi Islam yang menekankan pentingnya unsur etika dalam ilmu ekonomi Islam.
Sementara Robin dan paradigma neo-klasik lain menolak peranan etika, para
ekonomi Islam memandang itu mutlak sentral untuk menentukan keabsahan
pernyataan- pernyataan ekonomi.
Para ekonom klasik, Karl Menger di
Austria, Stanley Jevons di Inggris, dan Leon Walras di Perancis, menciptakan
ilmu ekonomi modern dengan teori “marginal utility” mereka, lalu enam puluh
tahun kemudian, ketika terjadiG re a t
Depression yang menggoncangkan teori neo-klasik, John Maynard Keynes
membuat sintesis baru,
teori ekonomi Negara-negara bangsa. Dalam teori ini,
teori marginal utility
neo-klasik merupakan sub-set, sebuah building block yang
diperhalus kembali
sebagai ilmu ekonomi mikro5. Teori ekonomi yang dibungkus di dalam
asumsi-asumsi paradigma klasik dan neo-klasik patut diragukan pada situasi ini.
Masalah dan tantangan yang dihadapi ahli ekonomi masa kini lebih kompleks,
bahkan lebih fundamental, daripada yang dihadapi pendahulunya.
Paradigma neo-klasik,
individualistic, rasionalistik dan utilitarianistikya ng
menggiurkan yang
diterapkan tidak hanya dibidang ekonomi, tapi juga,
meningkat pada susunan
relasi-relasi social, dari teman sampai keluarga.
Paradigama neo-klasik
bukan hanya mengabaikan dimensi moral, melainkan
secara aktif menolak
dimasukkannya dimensi moral tersebut.
Yang sangat menarik dari
tulisan-tulisannya, bahwa pemikiran dan
kemampuannya yang selalu konsisten untuk
mengangkat ajaran Islam sebagai suatu system yang komprehensif bagi kehidupan
manusia, meskipun sikap pemikirannya itu membuat gentar para pengkritiknya yang
cenderung dangkal dalam berfikir. Namun
semua kritikan itu ditanggapi dengan lapang dada dan
ilmiah, karena sebagian besar kritikan
tersebut mempertanyakan nukilan tulisan yang jadi pokok bahasannya. Bisa jadi
karya-karya Syed Nawad Haider Naqvi sebagai alternative jawaban atas berbagai
persoalan yang sedang melanda umat Islam dalam bidang ekonomi.
Pada karyanya yang sekarang menjadi bahan
resensi ini akan sangat jelas ide-ide beliau dalam memaparkan persoalan ekonomi
Islam dan mengecam paradigma klasik dan neo-klasik yang mengabaikan
dimensi moral. Bahkan dia mengatakan bahwa kesuksesan atau tidaknya dunia
ekonomi Islam ditentukan oleh sejauh
mana nilai-nilai etika-religius itu
diwujudkan dalam kehidupan riil. Disamping itu, untuk melengkapi gagasannya tentang
ekonomi Islam juga telah ditulis
karyanya, Ethics and Econimic : An Islamic
Synthesis,6
dia berhasil mengembangkan suatu
frame-work/bingkai analitik-sistematik yang berisi sebagian besar
nilai-etik-dasar Islam, yang bisa digunakan sebagai dasar dalam melakukan
deduksi logis pedoman kebijakan ekonomi.
4. Perbandingan Sistem Ekonomi
Dalam sistem ekonomi
Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam,
sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat
atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl
al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia,
adalah wajib terikat dengan syariah Islam).7
Paradigma sistem ekonomi
Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi
kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma
umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi
sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek
ekonomi.8
Paradigma Islam ini
berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme
(pemisahan agama dari kehidupan).9 Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah
di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja
Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja.
Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire,
Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan
tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi
perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam
kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi
diatur oleh agama.10
Selanjutnya, karena
agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat
peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena
Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia
bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi
kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah),
kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah
al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al- tamalluk). Bertitik
tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari
tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi
kapitalisme adalah sekularisme.11
Sekularisme ini pula
yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang
berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan
(barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh
disangkutpautkan dengan agama.
Berdasarkan sekularisme
yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan,
kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah
terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu
sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai
potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki,
walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini
berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah
adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan
suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah
tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh
dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena
keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi
manusia muslim.12
Dalam masalah
pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya
(kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada
dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan
(freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh
memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja.
Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian
dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara
(kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu
berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf)
harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti
nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta
(tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan
sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang
diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam
tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan
oleh syariah.
Dalam masalah distribusi
kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui
mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply)
dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi
informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak
memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi
kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan
ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode
distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan
kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar
kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan
yang sangat sedikit.13
Dalam ekonomi Islam,
distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang
terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa
bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme
ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.
B. Pemikiran Ekonomi
Islam Syed Nawab Haider Naqvi dalam konteks Ekonomi
Modern
1. Sasaran dan Kebijakan
dalam Ekonomi Islam
Ada lima sasaran
kebijakan yang bisa ditarik dari postulat-postulat etika ekonomi
Islam, yaitu :
a. Kebebasan Individu
b. Keadilan Distributif
c. Pendidikan Universal
d. Pertumbuhan Ekonomi
e. Menciptakan Lapangan
Kerja Secara Maksimal
2. Taksonomi Instrumen
Kebijakan
a. Institusi Kepemilikan
Pribadi
b. Kebijakan Peningkatan
Pertumbuhan
c. Sistem Jaminan Sosial
d. Masalah Kepemilikan
Publik
Karya Syed Nawad Haidir
Naqvi ini diinspirasikan oleh karya L. Robbin
(1932), yang dirancang
untuk menyoroti perbedaan pendekatan antara ilmu ekonomi (neo-klasik) positif
dan ilmu ekonomi Islam yang menekankan pentingnya unsur etika dalam ilmu
ekonomi Islam. Sementara Robin dan paradigma neo-klasik lain menolak peranan
etika, para ekonomi Islam memandang itu mutlak sentral untuk menentukan
keabsahan pernyataan- pernyataan ekonomi.
Para ekonomi klasik, Karl Menger di Austria, Stanley Jevons di Inggris, dan
Leon Walras di Perancis, menciptakan ilmu ekonomi modern dengan teori “marginal
utility” mereka, lalu enam puluh tahun kemudian, ketika terjad iGreat Depression yang menggoncangkan teori neo-klasik, John Maynard Keynes membuat sintesis baru, teori ekonomi Negara-negara bangsa. Dalam teori ini, teori marginal utility neo-klasik merupakan sub-set, sebuah building block
yang diperhalus kembali sebagai ilmu ekonomi mikro14. Teori ekonomi yang
dibungkus di dalam asumsi-asumsi paradigma klasik dan neo-klasik patut
diragukan pada situasi ini. Masalah dan tantangan yang dihadapi ahli ekonomi
masa kini lebih kompleks, bahkan lebih fundamental, daripada yang dihadapi
pendahulunya. Paradigma neo-klasik, individualistic, rasionalistik dan utilitarianistik yang menggiurkan yang diterapkan tidak hanya dibidang ekonomi, tapi juga, meningkat pada susunan relasi-relasi social, dari teman sampai keluarga. Paradigama neo-klasik bukan hanya mengabaikan dimensi moral, melainkan secara aktif menolak dimasukkannya dimensi moral tersebut. Yang sangat menarik dari tulisan-tulisannya, bahwa pemikiran dan kemampuannya yang selalu konsisten untuk mengangkat ajaran Islam sebagai
suatu system yang komprehensif bagi kehidupan manusia, meskipun sikap
pemikirannya itu membuat gentar para pengkritiknya yang cenderung dangkal dalam
berfikir. Namun semua kritikan itu ditanggapi dengan lapang dada dan ilmiah, karena sebagian besar kritikan tersebut mempertanyakan nukilan
tulisan yang jadi pokok bahasannya. Bisa jadi karya-karya Syed Nawad Haider
Naqvi sebagai alternative jawaban atas berbagai persoalan yang sedang melanda
umat Islam dalam bidang ekonomi.
Pada karyanya yang sekarang menjadi bahan resensi ini akan sangat jelas ide-ide beliau dalam memaparkan persoalan ekonomi Islam dan mengecam paradigma klasik dan neo-klasik yang mengabaikan dimensi moral. Bahkan dia mengatakan bahwa kesuksesan atau tidaknya dunia ekonomi Islam ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai etika-religius itu diwujudkan dalam kehidupan
riil.
Disamping itu, untuk melengkapi gagasannya tentang ekonomi Islam juga telah ditulis karyanya, Ethics and Econimic : An Islamic Synthesis,15 dia berhasil mengembangkan suatu
frame-work/bingkai analitik-sistematik yang berisi sebagian besar
nilai-etik-dasar Islam, yang bisa digunakan sebagai dasar dalam melakukan deduksi logis pedoman kebijakan ekonomi.
3. Teori ekonomi Islam menurut Syed Nawad
Haider Naqvi
Menurut Syed Nawad
Haidir Naqvi, ekonomi Islam berakar pada pandangan dunia khas Islam dan
premis-premis nilainya diambil dari ajaran- ajaran etik-sosial al-Qur’an dan
Sunnah. Ekonomi Islam berpijak pada landasan hukum yang pasti yang mempunyai
manfaat untuk mengatur masalah kemasyarakatan, sehingga hukum harus mampu
menjawab segenap masalah manusia, baik masalah yang besar sampai sesuatu
masalah yang belum dianggap masalah.16 Sumber hukum yang diakui sebagai
landasan hukum ekonomi Islam terdiri dari Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijtihad, Qiyas,
dan sumber hukum yang lain : Urf, Istihsan, Istishlah, Istishab dan Mashlaha
Al-Mursalah.17
Ekonomi syariah atau
istilah lain orang menyebutnya dengan ekonomi Islam, merupakan suatu sistem
perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam, tentunya berpedoman kepada
al-qur’an dan hadits. Orang awam sering membedakan, bahwa sistem ekonomi
kapitalis-liberal dibangun dengan prinsip menang-kalah. Siapa yang kuat dialah
yang mendominasi dan dialah yang jaya, sedangkan ekonomi islam atau ekonomi
syariah mempunyai prinsip kebersamaan, dan yang lebih penting rekomendasi
langsung dari pemegang otoritas, yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, Al-Qur’an
dan Sunnah menjadi referensi yang mutlak.18 Islam sebagai way of life, menyatukan dua
dimensi alam pada dirinya, yaitu materiil dan immateriil (duniawi dan ukhrawi).
Kedua implikasi tersebut perimplikasi pada sebuah tanggung jawab bagi
penganutnya, yaiture w a rd atau punishment dari Allah, aturan secara
lengkap di sinyalir dalam al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman utamanya. Oleh
karena itu, dalam Islam, segala hal yang terkait dengan kepentingan ummat
diatur didalamnya, mulai dari hubungan dengan Tuhan, hingga hubungan interaksi
kepada sesama umat manusia dan makhluk lainnya, dengan berbagai aturan dan tata
caranya yang disusun secara tertib dan rapi. Sehingga keberadaan Islam sebagai
rahmatan lil alamin bagi ajaran-ajarannya itu tidak dapat di pungkiri lagi,
tidak hanya mengatur masalah ritual saja antara hamba dan Tuhannya, tapi juga
mengatur masalah masalah sosial yang ada. 3. Restrukturisasi Sistem Ekonomi
a. Mekanisme Pemikiran Syed Nawab Haider
Naqvi
b. Landasan Pemikiran Syed Nawab Haider
Naqvi
4. Visi Ekonomi
C. Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab
Haider Naqvi dalam konteks Ekonomi Modern.

0 komentar:
Posting Komentar